PT Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan merupakan hasil penggabungan dari empat BUMN yang bergerak di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero). Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Kompleksitas permasalahan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya merupakan suatu pembelajaran yang sangat berharga untuk tidak terulang kembali bagi PT Perikanan Nusantara (Persero) saat ini maupun yang akan datang. Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi karena “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk sumber daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari pula, adanya kelemahan dan permasalahan saat proses maupun pasca penggabungan menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero), merupakan kendala dalam penyehatan perusahaan.
Oleh karenanya telah menjadi fokus dan tantangan bagi manajemen untuk melaksanakan restrukturisasi internal sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini telah dimulai dengan program “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 – Juli 2012 yang bertujuan untuk menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, transparan dan profesional. Adapun lingkup program restrukturisasi internal tersebut meliputi:
a. Finance, mengatasi defisiensi modal dan menghasilkan struktur keuangan yang sehat dan wajar
b. Operation, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya yang ada melalui revitalisasi asets serta akselerasi pertumbuhan bisnis.
c. Internal Control System (Organisasi, Sistem dan Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control) untuk memperkuat pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel dan responsibel.
Sebagai kelanjutan program restrukturisasi sebelumnya dan agar terhindar dari kegagalan serupadengan masa lalu maka sebagai satu satunya BUMNPerikanan yang ada saat ini dan benar benar tangguh “Transformasi“ dan “Akselerasi“ merupakan keniscayaan bagi PT. Perikanan Nusantara (Persero)untuk mencapai pertumbuhan kinerja yang sehat, wajar dan berkelanjutan (Sustainable Growth). Kedua strategic planning tersebut akan diikuti denganprogram - program aksi dan merupakan komitmen seluruh pegawai bersama Direksi yang harus terlaksana secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli 2017. Komitmen tersebut dituangkan dalam Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).









